"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/1).
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa Siti Umuria Suruwaky-Sjafuddin Goo selaku pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Berdasarkan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar dua persen untuk Kabupaten Seram Bagian Timur yang berpenduduk 125.689 jiwa.
Perolehan suara pemohon adalah 31.062 suara, sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak, selaku pihak terkait adalah 36.359 suara, sehingga perbedaan antara pihak pemohon dengan pihak terkait mencapai 15,96 persen.
Sebelumnya, pasangan Siti U Suruwaky dan Syarifudin Goo menggugat ke MK dengan nomor perkara 111/PHP.BUP-XIV/2016 menyatakan bahwa perolehan suara pasangan Abdul Mukti Keliobas-Fachri Husni Alkatiri diperoleh dengan banyak kecurangan dan menuding KPU Seram Bagian Timur berpihak.