Subscribe me

Tampilkan postingan dengan label POLITIK/LOKAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK/LOKAL. Tampilkan semua postingan

Akhirnya MK Tolak Gugatan Pasangan Sus-Goo dalam Pilkada Seram Bagian Timur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Siti Umuria Suruwaky-Sjafuddin Goo, terkait sengketa Pilkada Serentak 2015 di Seram Bagian Timur.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/1).

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa Siti Umuria Suruwaky-Sjafuddin Goo selaku pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Berdasarkan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar dua persen untuk Kabupaten Seram Bagian Timur yang berpenduduk 125.689 jiwa.

Perolehan suara pemohon adalah 31.062 suara, sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak, selaku pihak terkait adalah 36.359 suara, sehingga perbedaan antara pihak pemohon dengan pihak terkait mencapai 15,96 persen.

Sebelumnya, pasangan Siti U Suruwaky dan Syarifudin Goo menggugat ke MK dengan nomor perkara 111/PHP.BUP-XIV/2016 menyatakan bahwa perolehan suara pasangan Abdul Mukti Keliobas-Fachri Husni Alkatiri diperoleh dengan banyak kecurangan dan menuding KPU Seram Bagian Timur berpihak.

Sus-Goo Terganjal Dua Pasal

Komisi Pemilihan Umum menyakini gugatan pasangan Sitti Umuria Suruwaky-Sjaifuddin Goo, tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi, karena tak penuhi syarat 2 persen. Gugatan pasangan tersebut dinilai terganjal dua pasal sekaligus.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa Latua Toekan kepada Ambon Ekspres via seluler, Jumat (22/1) mengatakan, jika merujuk pada putusan MK terhadap gugatan beberapa Pilkada, kemungkinan MK jug akan menolak gugatan Sitti-Sjaifuddin (Sus-Goo) un
tuk Pilkada SBT. Kemudian perkara nomor 93 PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Berthi Marcus, SH untuk Pilkada MBD.
“Dengan fakta dan putusan MK terhadap gugatan beberapa Pilkada tersebut, maka KPU sangat optimis gugatan pasangan Sus-Goo dan perkara nomor 93 untuk Pilkada MBD, juga akan ditolak. Kami yakin MK akan konsisten pada pasal 158 tersebut,”kata dia.
Musa mengungkapkan, sejak sidang dengan agenda pembacaan putusan pada 18 hingga 22 Januari, MK telah menolak lebih dari 30 perkara PHP. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2105.
Putusan MK terhadap perkara PHP Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara bisa menjadi rujukan dan kesimpulan sementara terhadap nasib Pilkada SBT dan MBD (pekara nomor 93). Ini didasarkan pada pasal 158 ayat (2) UU Pilkada nomor 8/2015, dan pasal 6 ayat (2) Peraturan MK nomor 1/2015.
Kabupaten Halmahera Barat memiliki jumlah penduduk 113.000 jiwa. James-Adlam memperoleh sebanyak 17.572 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh 18.091 suara. Sehingga terdapat selisih 519 suara atau 2,87 persen. Dalam putusannya, hakim MK menolak gugatan pasangan tersebut.
Sedangkan, jumlah penduduk kabupaten SBT sesuai data SBT dalam angka yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2014, sebanyak 104.902. Pasangan Sitti-Sjaifuddin memperoleh 31.062 suara dan pasangan Mukti-Fachri 36.959 suara atau selisih sebanyak 15 persen, sesuai penghitungan MK.
“Artinya gugatan PHP dengan selisih jumlah suara pasangan calon hanya 2,87 persen saja ditolak, apalagi SBT yang sesuai penghitungan MK diatas selisihnya sekitar 15 persen. Begitu juga dengan MBD yang diatas 2 persen,” jelas Musa sembari menambahkan, perkara-perkara PHP Pilkada yang diterima MK itu disebabkan selisih suara berkisar antara 0,5 sampai 2 persen.
Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum pasangan Abdul Mukti Keliobas dan Fachri Husni Alkatiri selaku pihak terkait, Almudatsir Zein Sangadji. Pasalnya, jelas dia, gugatan pasangan Sus-Goo tidak memenuhi syarat formil dalam norma pasal 158 UU Pilkada dan pasal 6 PMK.
“MK akan konsisten, karena itu norma dalam UU yang kemudian diadopsi sebagai hukum acara melalui PMK. Norma hukum itu berlaku secara mutlak. Karena itu, sebagai kuasa hukum pasangan Mufakat, kami optimis MK tidak menerima gugatan pasangan Sus-Goo, dengan berpatokan pada putusan sela atau desmisal terhadap beberapa perkara sebelumnya,” kata dia.
Tim Pemenangan pasangan Sus-Goo, Abas Rumadan saat ditanya soal optimisnya setelah putusan MK tidak menerima puluhan perkara PHP dengan pertimbangan dua aturan tersebut, mengaku belum bisa berkomentar.
”Belum bisa berkomentar. Soalnya proses di MK, saya belum ikuti perkembangan sekarang,” singkatnya vis sms. Sebelumnya, Abas sangat yakin gugatan kandidatnya, itu akan diterima.
Sementara itu, dikutip koran ini dari situs resmi MK, Kamis (22/1), MK menolak 10 perkara PHP karena melebihi presentasi selisih suara 2 persen.
Mahkamah menyatakan kesepuluh perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat maksimal persentase selisih suara seperti yang ditentukan dalam UU nomor 8/2015 pasal 158 dan Peraturan MK nomor 1 sampai 5.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Sepuluh perkara dimaksud, yaitu PHP Provinsi Bengkulu (10/PHP.GUB-XIV/2016), PHP Kabupaten Cianjur (66/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kota Bandar Lampung (69/PHP.KOT-XIV/2016), PHP Kabupaten Lebong (82/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Bungo (90/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kota Tangerang Selatan (98/PHP.KOT-XIV/2016 dan 107/PHP.KOT-XIV/2016), PHP Kabupaten Rejang Lebong (116/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Pandeglang (121/PHP.BUP-XIV/2016), dan  PHP Kabupaten Batanghari (124/PHP.BUP-XIV/2016).
Jam 6 Sore
Sementara itu, Musa mengaku, sidang putusan perkara nomor 111/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon pasangan Sitti Umuria Suruwaky-Sjaifuddin Goo pada Pilkada kabupaten Seram Bagian Timur, dan perkara 93 PHP. BUP-XIV/2016 dengan pemohon, yaitu Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Berthi Marcus, SH untuk Pilkada MBD, Senin (25/1) pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau jam 6 sore Waktu Indonsia Timur (WIT).
“Memang di situs MK belum ditampilkan. Tapi, pemberitahuan resmi dari MK melalui surat ke KPU, itu tanggal 25 Januari jam 4 sore wit,” akuinya.
Seperti diketahui, KPU SBT telah menetapkan pasangan Mukti-Fachri sebagai paslon yang mendapatkan suara terbanyak yaitu 36.959. Sementara pasangan Sitti-Sjaifuddin memperoleh 31.062 suara atau selisih 5.897 suara. Sedangkan Pilkada MBD dimenangkan pasangan Barnabas Orno-Benjamin Noach di dengan memperoleh 17.460 suara atau 43,3 persen. (TAB)
Sumber :AE

Ridwan Ellys Diusulkan Ganti Fachry Alkatiri

Ambon, Tribun-Maluku.com : DPW PKS Maluku telah mengusulkan Ridwan Ellys untuk menggantikan Fachry H Alkatiri melalui pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Maluku.

Usulan tersebut diajukan karena Fachry mengikuti Pilkada Seram Bagian Timur(SBT) pada 9 Desember 2015.

"Kami mengusulkan Ridwan karena meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten SBT," kata anggota Dewan Syuro DPW PKS Maluku Sudarmo, dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Pengusulan Ridwan sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Maluku sesuai ketentuan Undang - Undang (UU) No17/2014 tentang DPR, DPD dan DPRD (MD3), pengganti anggota DPRD karena penggantian antarwaktu (PAW) oleh caleg peraih suara berikutnya.

"Jadi sebenarnya DPW PKS Maluku telah melaksanakan amanat UU tersebut sehingga tidak menjadi masalah dengan pengusulan Rdiwan di internal partai," ujarnya.

Dia menyarankan DPRD agar menindaklanjuti pengusulan Ridwan tersebut sesuai mekanisme UU No.17/2014 sehingga mengisi kekosongan Fachry yang telah ditetapkan bersama Mukti Keliobas memenangkan Pilkada SBT, kendati sedang diproses ke Mahkamah Konstitusi(MK).

Mukti - Fachry yang dipromosikan dengan sapaan MUFAKAT digugat pasangan Sitty Suruwaky dan Sjaifuddin Goo ( Sus Goo) di MK.

"Terpenting ketentuan UU telah dilaksanakan DPW PKS Maluku sehingga tidak diingatkan KPU setempat soal PAW Fachry," tandas Sudarmo.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, mengemukakan, DPW PKS dan DPD PDIP setempat belum mengusulkan PAW legislatif setempat, menyusul masing - masing satu kadernya mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015.

Dapil V yakni Kabupaten SBT yakni Fachry H Alkatiri, sedangkan Dapil VI meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru adalah Welhelm Kurnala.

Welhelm yang menjadi calon Bupati Kepulauan Aru berpasangan dengan Aziz Goin. Keduanya ternyata tidak berhasil memenangkan Pilkada Kepulauian Aru.

Mukti adalah Ketua DPRD SBT(Partai Golkar), sedangkan Aziz menjadi anggota DPRD Kepulauan Aru dari PDIP bersamaan dengan Welhelm.

"Jadi hingga saat ini, baik DPD PDIP maupun DPW PKS Maluku belum mengusulkan PAW ke DPRD setempat guna diteruskan ke KPU," ujar Musa.

Bila pengusulan PAW sudah di KPU Maluku, maka dilakukan verifikasi administrasi mengingat kemungkinan suratnya sudah kadaluarsa.

Dia mengatakan, bisa saja jatuh temponya sudah kadaluarsa sehingga perlu diproses baru.

Hasil verifikasi nantinya disampaikan KPU Maluku ke DPRD dan bila dilengkapi, selanjutnya diajukan ke Mendagri melalui Gubernur setempat untuk penetapan PAW.

"KPU Maluku tidak bisa berbuat banyak bila DPD PDIP maupun DPW PKS Maluku belum memproses PAW, makanya sering diingatkan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut," tegas Musa.

UU No. No.17/2014 berlaku juga untuk pengganti Mukti dan Aziz.
sumber :http://www.tribun-maluku.com