» » Jaksa Kurung 4 Tersangka Korupsi Jaring Apung SBT

Jaksa Kurung 4 Tersangka Korupsi Jaring Apung SBT

Sabtu, 23 Januari 2016

Ambon - Kejati Maluku mengurung empat tersangka kasus korupsi proyek keramba jaring apung di Kabupaten SBT, Jumat (30/10). Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku tahun 2012 tersebut  fiktif yang merugikan negara Rp Rp 709.761. 450.
Empat tersangka yang ditahan adalah Raynold Gerrits Hetharia selaku ketua panitia pemeriksa barang, Direktur CV Sulabesi Man­diri Syamsul Bahri, Jainahu Hardo dan Sulaiman Latupono sebagai pelaksana proyek.
Sulaiman Latupono merupakan mantan anggota DPRD Kota Ambon dari PBB periode 2004-2009. Ia pernah menjabat Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Maluku.
Mereka ditahan setelah dilakukan tahap ll atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU. Sebelum ditahan, keempat tersangka diperiksa di ruang Pidsus Kejati Maluku dari pukul 10.00 WIT.
Setelah menandatangani berita acara penahanan, pukul 15.10 WIT mereka digiring ke Rutan Kelas llA Ambon dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8241 AM.
“Penahanan yang dilakukan terhadap empat tersangka ini setelah dilakukan tahap ll oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dikatakan, penahanan terhadap keempat tersangka sudah sesuai prosedur untuk memperlancar penuntasan kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Maluku, proyek budidaya keramba jaring apung ini merugikan negara Rp 709.761. 450 dari nilai proyeknya, Rp 792.627. 000.
Dalam penyelidikan dan penyidi­kan, penyidik Ditreskrimsus mene­mu­kan anggaran proyek dicairkan 100 persen, namun proyek tidak pernah teralisasi di lapangan alias fiktif.
Untuk proses pencairan ang­garan, para tersangka bekerja sama untuk membuat dokumen dan administrasi pekerjaan disertai foto-foto palsu. Foto-foto proyek lama di daerah lain mereka masukan sebagai bukti laporan ke DKP Maluku.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya