Ambon
- Kejati Maluku mengurung empat tersangka kasus korupsi proyek keramba
jaring apung di Kabupaten SBT, Jumat (30/10). Proyek Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) Maluku tahun 2012 tersebut fiktif yang merugikan negara Rp Rp 709.761. 450.
Empat
tersangka yang ditahan adalah Raynold Gerrits Hetharia selaku ketua
panitia pemeriksa barang, Direktur CV Sulabesi Mandiri Syamsul Bahri,
Jainahu Hardo dan Sulaiman Latupono sebagai pelaksana proyek.
Sulaiman
Latupono merupakan mantan anggota DPRD Kota Ambon dari PBB periode
2004-2009. Ia pernah menjabat Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI)
Maluku.
Mereka
ditahan setelah dilakukan tahap ll atau pelimpahan tersangka dan barang
bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU. Sebelum ditahan,
keempat tersangka diperiksa di ruang Pidsus Kejati Maluku dari pukul
10.00 WIT.
Setelah
menandatangani berita acara penahanan, pukul 15.10 WIT mereka digiring
ke Rutan Kelas llA Ambon dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku
bernomor polisi DE 8241 AM.
“Penahanan
yang dilakukan terhadap empat tersangka ini setelah dilakukan tahap ll
oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU,” ungkap Kasi Penkum dan
Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dikatakan, penahanan terhadap keempat tersangka sudah sesuai prosedur untuk memperlancar penuntasan kasus ini.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Maluku, proyek budidaya keramba
jaring apung ini merugikan negara Rp 709.761. 450 dari nilai proyeknya,
Rp 792.627. 000.
Dalam
penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus menemukan
anggaran proyek dicairkan 100 persen, namun proyek tidak pernah
teralisasi di lapangan alias fiktif.
Untuk
proses pencairan anggaran, para tersangka bekerja sama untuk membuat
dokumen dan administrasi pekerjaan disertai foto-foto palsu. Foto-foto
proyek lama di daerah lain mereka masukan sebagai bukti laporan ke DKP
Maluku.
Sumber: http://www.siwalimanews.com