Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri
(SMAN) 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Ismail Rumau dituntut
hukuman 3,5 tahun penjara.
TUNTUTAN itu disampaikan jaksa
penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Geser dalam kasus dugaan
korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana bantuan sosial
(Bansos).
“Kami minta majelis hakim pengadilan
tipikor menyatakan terdakwa bersalah dan menghukumnya selama 3,5 tahun
penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU
Endang Anakoda di Ambon, kemarin.
Permintaan JPU disampaikan dalam
sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Bukhori
didampingi Edi Sebjengkaria dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di
Pengadilan Tipikor Ambon.
Terdakwa juga dituntut membayar ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 919,7 juta.
JPU dalam tuntutannya menyatakan harta
benda terdakwa akan disita untuk dilelang agar dananya dipakai menutupi
nilai kerugian negara, namun bila tidak mencukupi maka terdakwa
dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama 1,9 tahun penjara.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan yang
memberatkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa bukan saja
merugikan keuangan negara tetapi juga pihak para murid di sekolah,
berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada uang negara
yang dikembalikan,” kata JPU.
JPU juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas diri terdakwa.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam tahun anggaran 2013 dan 2014
lalu, SMAN 1 Bula mendapatkan bantuan dana BOS serta Bansos yang
nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Terdakwa tidak memberitahukan
pencairan anggaran ini kepada para guru maupun pihak komite sekolah dan
diam-diam mengangkat Iqbal Rumau yang notabene keluarga dekatnya sebagai
bendahara, sementara bendahara sekolah tidak dilibatkan. (AN/KTS)
sumber : kabartimur