» » Kepsek SMAN Bula Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kepsek SMAN Bula Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 22 Januari 2016

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Ismail Rumau dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
TUNTUTAN itu disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Geser dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana bantuan sosial (Bansos).
“Kami minta majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan terdakwa bersalah dan menghukumnya selama 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Endang Anakoda di Ambon, kemarin.
Permintaan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Bukhori didampingi Edi Sebjengkaria dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Ambon.
Terdakwa juga dituntut membayar ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 919,7 juta.
JPU dalam tuntutannya menyatakan harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang agar dananya dipakai menutupi nilai kerugian negara, namun bila tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama 1,9 tahun penjara.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan yang memberatkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa bukan saja merugikan keuangan negara tetapi juga pihak para murid di sekolah, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada uang negara yang dikembalikan,” kata JPU.
JPU juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas diri terdakwa.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam tahun anggaran 2013 dan 2014 lalu, SMAN 1 Bula mendapatkan bantuan dana BOS serta Bansos yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Terdakwa tidak memberitahukan pencairan anggaran ini kepada para guru maupun pihak komite sekolah dan diam-diam mengangkat Iqbal Rumau yang notabene keluarga dekatnya sebagai bendahara, sementara bendahara sekolah tidak dilibatkan. (AN/KTS)
sumber : kabartimur
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya