“Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Masohi kini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif yang terjadi pada Disdukcapil Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Robinson Sitorus di Ambon, Senin (18/1.
Dijelaskan, Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Disdukcapil Kabupaten SBT kini tengah memasuki tahapan penyelidikan setelah tahapan pull data.
Ditambahkannya, dalam tahapan penyelidikan tersebut jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang semuanya merupakan staf dari Disdukcapil SBT, salah satu diantaranya adalah mantan Kepala Disdukcapil yang sekarang telah menjabat selaku Sekwan DPRD SBT, Abdulrahman Wailisal.
Dalam tahapan penyelidikan yang dilakukan lanjut Sitorus, penyelidik telah menemukan adanya titik terang dalam kasus tersebut.
Diuraikan Sitorus, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, Disdukcapil mendapat anggaran untuk perjalanan dinas dan memang dana tersebut memang digunakan untuk perjalanan dinas di jajaran Disdukcapil.
Namun celakanya, mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten SBT, diduga telah melakukan manipulasi dana perjalanan dinas tersebut. Dimana yang bersangkutan diduga telah melakukan serangkaian perjalanan dinas fiktif.
“Misalnya tiga perjalanan dinas sekaligus yang dibiaya dengan satu biaya perjalanan dinas. Akan tetapi oleh Kepala Disdukcapil SBT perjalanan dinas tersebut oleh Kepala Disdukcapil SBT ini dibiaya dengan tiga anggaran biaya perjalanan dinas,” ungkapnya.
Dan dari hasil penyelidikan khusus untuk mantan Kepala Disdukcapil SBt tersebut, tambah Situros, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.300 juta, itu belum termasuk perjalanan dinas fiktif yang dilakukan staf Disdukcapil SBt lainnya.