Ambon, Tribun-Maluku.com : DPW PKS Maluku telah mengusulkan
Ridwan Ellys untuk menggantikan Fachry H Alkatiri melalui pergantian
antar waktu (PAW) di DPRD Maluku.
Usulan tersebut diajukan karena Fachry mengikuti Pilkada Seram Bagian Timur(SBT) pada 9 Desember 2015.
"Kami mengusulkan Ridwan karena meraih suara terbanyak kedua di daerah
pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten SBT," kata anggota Dewan Syuro
DPW PKS Maluku Sudarmo, dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Pengusulan Ridwan sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Maluku sesuai
ketentuan Undang - Undang (UU) No17/2014 tentang DPR, DPD dan DPRD
(MD3), pengganti anggota DPRD karena penggantian antarwaktu (PAW) oleh
caleg peraih suara berikutnya.
"Jadi sebenarnya DPW PKS Maluku telah melaksanakan amanat UU tersebut
sehingga tidak menjadi masalah dengan pengusulan Rdiwan di internal
partai," ujarnya.
Dia menyarankan DPRD agar menindaklanjuti pengusulan Ridwan tersebut
sesuai mekanisme UU No.17/2014 sehingga mengisi kekosongan Fachry yang
telah ditetapkan bersama Mukti Keliobas memenangkan Pilkada SBT, kendati
sedang diproses ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Mukti - Fachry yang dipromosikan dengan sapaan MUFAKAT digugat pasangan Sitty Suruwaky dan Sjaifuddin Goo ( Sus Goo) di MK.
"Terpenting ketentuan UU telah dilaksanakan DPW PKS Maluku sehingga
tidak diingatkan KPU setempat soal PAW Fachry," tandas Sudarmo.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, mengemukakan, DPW PKS dan DPD
PDIP setempat belum mengusulkan PAW legislatif setempat, menyusul
masing - masing satu kadernya mengikuti Pilkada serentak kelompok
pertama pada 9 Desember 2015.
Dapil V yakni Kabupaten SBT yakni Fachry H Alkatiri, sedangkan Dapil VI
meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan
Aru adalah Welhelm Kurnala.
Welhelm yang menjadi calon Bupati Kepulauan Aru berpasangan dengan Aziz
Goin. Keduanya ternyata tidak berhasil memenangkan Pilkada Kepulauian
Aru.
Mukti adalah Ketua DPRD SBT(Partai Golkar), sedangkan Aziz menjadi
anggota DPRD Kepulauan Aru dari PDIP bersamaan dengan Welhelm.
"Jadi hingga saat ini, baik DPD PDIP maupun DPW PKS Maluku belum
mengusulkan PAW ke DPRD setempat guna diteruskan ke KPU," ujar Musa.
Bila pengusulan PAW sudah di KPU Maluku, maka dilakukan verifikasi administrasi mengingat kemungkinan suratnya sudah kadaluarsa.
Dia mengatakan, bisa saja jatuh temponya sudah kadaluarsa sehingga perlu diproses baru.
Hasil verifikasi nantinya disampaikan KPU Maluku ke DPRD dan bila
dilengkapi, selanjutnya diajukan ke Mendagri melalui Gubernur setempat
untuk penetapan PAW.
"KPU Maluku tidak bisa berbuat banyak bila DPD PDIP maupun DPW PKS
Maluku belum memproses PAW, makanya sering diingatkan untuk memenuhi
tanggung jawab tersebut," tegas Musa.
UU No. No.17/2014 berlaku juga untuk pengganti Mukti dan Aziz.
sumber :http://www.tribun-maluku.com
Ridwan Ellys Diusulkan Ganti Fachry Alkatiri
Sabtu, 23 Januari 2016
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya