Subscribe me

Akhirnya MK Tolak Gugatan Pasangan Sus-Goo dalam Pilkada Seram Bagian Timur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Siti Umuria Suruwaky-Sjafuddin Goo, terkait sengketa Pilkada Serentak 2015 di Seram Bagian Timur.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/1).

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa Siti Umuria Suruwaky-Sjafuddin Goo selaku pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Berdasarkan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar dua persen untuk Kabupaten Seram Bagian Timur yang berpenduduk 125.689 jiwa.

Perolehan suara pemohon adalah 31.062 suara, sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak, selaku pihak terkait adalah 36.359 suara, sehingga perbedaan antara pihak pemohon dengan pihak terkait mencapai 15,96 persen.

Sebelumnya, pasangan Siti U Suruwaky dan Syarifudin Goo menggugat ke MK dengan nomor perkara 111/PHP.BUP-XIV/2016 menyatakan bahwa perolehan suara pasangan Abdul Mukti Keliobas-Fachri Husni Alkatiri diperoleh dengan banyak kecurangan dan menuding KPU Seram Bagian Timur berpihak.

Sus-Goo Terganjal Dua Pasal

Komisi Pemilihan Umum menyakini gugatan pasangan Sitti Umuria Suruwaky-Sjaifuddin Goo, tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi, karena tak penuhi syarat 2 persen. Gugatan pasangan tersebut dinilai terganjal dua pasal sekaligus.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa Latua Toekan kepada Ambon Ekspres via seluler, Jumat (22/1) mengatakan, jika merujuk pada putusan MK terhadap gugatan beberapa Pilkada, kemungkinan MK jug akan menolak gugatan Sitti-Sjaifuddin (Sus-Goo) un
tuk Pilkada SBT. Kemudian perkara nomor 93 PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Berthi Marcus, SH untuk Pilkada MBD.
“Dengan fakta dan putusan MK terhadap gugatan beberapa Pilkada tersebut, maka KPU sangat optimis gugatan pasangan Sus-Goo dan perkara nomor 93 untuk Pilkada MBD, juga akan ditolak. Kami yakin MK akan konsisten pada pasal 158 tersebut,”kata dia.
Musa mengungkapkan, sejak sidang dengan agenda pembacaan putusan pada 18 hingga 22 Januari, MK telah menolak lebih dari 30 perkara PHP. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2105.
Putusan MK terhadap perkara PHP Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara bisa menjadi rujukan dan kesimpulan sementara terhadap nasib Pilkada SBT dan MBD (pekara nomor 93). Ini didasarkan pada pasal 158 ayat (2) UU Pilkada nomor 8/2015, dan pasal 6 ayat (2) Peraturan MK nomor 1/2015.
Kabupaten Halmahera Barat memiliki jumlah penduduk 113.000 jiwa. James-Adlam memperoleh sebanyak 17.572 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh 18.091 suara. Sehingga terdapat selisih 519 suara atau 2,87 persen. Dalam putusannya, hakim MK menolak gugatan pasangan tersebut.
Sedangkan, jumlah penduduk kabupaten SBT sesuai data SBT dalam angka yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2014, sebanyak 104.902. Pasangan Sitti-Sjaifuddin memperoleh 31.062 suara dan pasangan Mukti-Fachri 36.959 suara atau selisih sebanyak 15 persen, sesuai penghitungan MK.
“Artinya gugatan PHP dengan selisih jumlah suara pasangan calon hanya 2,87 persen saja ditolak, apalagi SBT yang sesuai penghitungan MK diatas selisihnya sekitar 15 persen. Begitu juga dengan MBD yang diatas 2 persen,” jelas Musa sembari menambahkan, perkara-perkara PHP Pilkada yang diterima MK itu disebabkan selisih suara berkisar antara 0,5 sampai 2 persen.
Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum pasangan Abdul Mukti Keliobas dan Fachri Husni Alkatiri selaku pihak terkait, Almudatsir Zein Sangadji. Pasalnya, jelas dia, gugatan pasangan Sus-Goo tidak memenuhi syarat formil dalam norma pasal 158 UU Pilkada dan pasal 6 PMK.
“MK akan konsisten, karena itu norma dalam UU yang kemudian diadopsi sebagai hukum acara melalui PMK. Norma hukum itu berlaku secara mutlak. Karena itu, sebagai kuasa hukum pasangan Mufakat, kami optimis MK tidak menerima gugatan pasangan Sus-Goo, dengan berpatokan pada putusan sela atau desmisal terhadap beberapa perkara sebelumnya,” kata dia.
Tim Pemenangan pasangan Sus-Goo, Abas Rumadan saat ditanya soal optimisnya setelah putusan MK tidak menerima puluhan perkara PHP dengan pertimbangan dua aturan tersebut, mengaku belum bisa berkomentar.
”Belum bisa berkomentar. Soalnya proses di MK, saya belum ikuti perkembangan sekarang,” singkatnya vis sms. Sebelumnya, Abas sangat yakin gugatan kandidatnya, itu akan diterima.
Sementara itu, dikutip koran ini dari situs resmi MK, Kamis (22/1), MK menolak 10 perkara PHP karena melebihi presentasi selisih suara 2 persen.
Mahkamah menyatakan kesepuluh perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat maksimal persentase selisih suara seperti yang ditentukan dalam UU nomor 8/2015 pasal 158 dan Peraturan MK nomor 1 sampai 5.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Sepuluh perkara dimaksud, yaitu PHP Provinsi Bengkulu (10/PHP.GUB-XIV/2016), PHP Kabupaten Cianjur (66/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kota Bandar Lampung (69/PHP.KOT-XIV/2016), PHP Kabupaten Lebong (82/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Bungo (90/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kota Tangerang Selatan (98/PHP.KOT-XIV/2016 dan 107/PHP.KOT-XIV/2016), PHP Kabupaten Rejang Lebong (116/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Pandeglang (121/PHP.BUP-XIV/2016), dan  PHP Kabupaten Batanghari (124/PHP.BUP-XIV/2016).
Jam 6 Sore
Sementara itu, Musa mengaku, sidang putusan perkara nomor 111/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon pasangan Sitti Umuria Suruwaky-Sjaifuddin Goo pada Pilkada kabupaten Seram Bagian Timur, dan perkara 93 PHP. BUP-XIV/2016 dengan pemohon, yaitu Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Berthi Marcus, SH untuk Pilkada MBD, Senin (25/1) pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau jam 6 sore Waktu Indonsia Timur (WIT).
“Memang di situs MK belum ditampilkan. Tapi, pemberitahuan resmi dari MK melalui surat ke KPU, itu tanggal 25 Januari jam 4 sore wit,” akuinya.
Seperti diketahui, KPU SBT telah menetapkan pasangan Mukti-Fachri sebagai paslon yang mendapatkan suara terbanyak yaitu 36.959. Sementara pasangan Sitti-Sjaifuddin memperoleh 31.062 suara atau selisih 5.897 suara. Sedangkan Pilkada MBD dimenangkan pasangan Barnabas Orno-Benjamin Noach di dengan memperoleh 17.460 suara atau 43,3 persen. (TAB)
Sumber :AE

Wow! Peneliti Temukan Cairan Mani Lebah Mampu Lawan Fungi Penyakit

Jakarta, Madu adalah salah satu agen antibiotik kuat yang dihasilkan oleh lebah dan sudah terbukti manfaatnya. Namun tahukah Anda bahwa selain madu ada hal lain dari lebah yang juga berpotensi bisa melawan penyakit.

Peneliti di Centre for Integrative Bee Research (CIBR), University of Western Australia, menemukan bahwa cairan air mani dari lebah pria memiliki sifat yang bisa menghancurkan patogen fungi Nosema apis. Penyakit ini hanya menyerang lebah dan ketika dibiarkan bisa menyebar, membunuh seluruh koloni membuat para petani merugi.

Nosema apis disebut juga sebagai penyebab mulai berkurangnya populasi lebah dunia, membuat peneliti khawatir lebah akan punah. Setidaknya petani lebah di satu daerah bisa kehilangan 80-90 persen koloninya dalam sebuah fenomena bernama colony collapse disorder.

Dr Boris Baer dari CIBR mengatakan pada studi namun terbukti bahwa lebah sebetulnya punya sistem pertahanan sendiri untuk fungi penyakit, yaitu cairan mani. Hanya saja kemungkinan karena faktor cuaca, penggunaan pestisida sembarangan, dan nutrisi yang buruk membuat koloni tak mampu melawan.

"Yang menarik untuk saya dalam studi ini adalah bahwa lebah bisa melawan. Mereka punya sistem imun aktif yang bisa dipakai untuk mengendalikan infeksi," kata Baer seperti dikutip dari ABC Online pada Senin (25/1/2016).

Dalam laporan studi di jurnal Proceedings of the Royal Society B, studi dilakukan dengan peneliti memanen cairan mani dari sekitar 200 lebah jantan. Para lebah ditempatkan dalam wadah dan diberi stimulasi untuk ejakulasi dengan gas kloroform.

Cairan mani lalu dipertemukan dengan sampel patogen dan dalam waktu lima menit terlihat sebagian besar fungi mati. Namun ketika dicoba ke bakteri penyebab penyakit lain tak ada efeknya, hal ini menurut Baer kemungkinan menunjukkan sifat antibiotik air mani lebah spesifik untuk fungi.

Kedepannya Baer mengatakan ada banyak hal yang bisa diterapkan dari temuan. Kemungkinan besar adalah penggunaan air mani lebah sebagai pestisida alami yang ramah lingkungan.